A. Ibadah Mahdhoh
Ibadah mahdhah merupakan bentuk ibadah yang merupakan wujud penghambaan murni seorang hamba kepada Tuhannya. Dalam ibadah mahdhah, seorang hamba seakan terhubung langsung dengan Tuhannya melalui serangkaian ritual ibadah sesuai dengan yang disyariatkan.
Azaznya kepatuhan dan ketaatan (ta’abbudi). Dalam Ibadah Mahdhah ini berlaku kaidah ushul fiqih :
اَلْأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيْمُ وَالْبَطْلُ إِلاَّ مَا جَاءَ بِهِ الدَّ لِيْلِ عَلىَ اَوَامِرِهِ
Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan batal kecuali yang ada dalil yang memerintahkan
Contoh-contoh ibadah mahdhah antara lain : Masalah-masalah ushul, seperti syahadat, shalat lima waktu, Zakat, puasa, haji dll.
Bentuk ibadah mahdhah tidak bisa dilakukan sesuka hati, namun harus sesuai dengan prinsip yang sudah ditetapkan. Ada empat prinsip yang perlu diperhatikan dan wajib dipenuhi dalam menjalankan ibadah mahdhah ini, yaitu:
1. Keberadaannya sesuai dengan dalil/ perintah dari Allah
Suatu ibadah mahdhah hanya bisa dilaksanakan jika ada perintah untuk melakukannya. Baik dalam al-Qur’an ataupun sunnah. Dan jika tidak ada dasar perintahnya, maka tidak boleh ditetapkan keberadaannya.
2. Tata cara pelaksanaannya harus sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW
Selain itu, tata cara dan pelaksanaan suatu ibadah mahdhah juga harus sesuai dengan cara ibadah tersebut dilakukan oleh rasul. Tidak diizinkan adanya improvisasi atau mengada-adakan tata cara tersendiri.
3. Sifatnya supra rasional atau di luar kemampuan akal manusia
Ibadah mahdhah bukanlah ibadah yang berada dalam lingkup akal, namun wahyu. Dalam hal ini, akal hanya berfungsi untuk memahami rahasia di balik syariat dari penerapan ibadah tersebut dan bukan untuk menetapkan keabsahannya.
4. Dilaksanakan dengan azas ketaatan
Setiap ibadah mahdhah dilaksanakan dengan azas ketaatan atau kepatuhan kepada Allah. Karena, pelaksanaan ibadah mahdhah adalah sebagai bukti ketaatan dan penghambaan seorang manusia kepada Tuhannya.
Ibadah-ibadah yang termasuk ibadah mahdhah adalah wudhu, tayammum, mandi hadats, adzan, iqamat, shalat, membaca Al-Qur’an, itikaf, puasa, haji, umrah, dan tajhiz al-Janazah.
B. Ibadah Ghairu Mahdhoh
Ibadah ghairu mahdhah ialah segala amalan yang diizinkan oleh Allah yang tata cara dan perincian-perinciannya tidak ditetapkan dengan jelas. Dengan prinsip : Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang, selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan. Tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau mudharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, itu buruk, merugikan dan mudharat, maka tidak boleh dilaksanakan. Azasnya Manfaat, selama itu bermanfaat maka boleh dilakukan. Dalam ibadah ghairu mahdhah, jangan bertanya mana dalil yang memerintahkannya. Tapi tanyakan dalil mana yang melarangnya? Dalam Ibadah ini berlaku kaidah ushul fiqih :
اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya
Contoh-contoh ibadah ghairu mahdhah antara lain : Masalah-masalah furu’, seperti shalat subuh dengan qunut atau tidak, dzikir, dakwah, tolong menolong dll.
Jika dalam ibadah mahdhah yang bersifat ta’abbudi tidak boleh ada improvisasi, maka dalam ibadah ghairu mahdhah ini justru terbuka lebar terhadap inovasi. Tidak ada bid’ah (kullu bid’atin dlalalah) dalam ibadah ghairu mahdhah.
Ibadah ghairu mahdhah adalah seluruh amal manusia yang dinilai ibadah karena niat dan sebab (illat) nya. Illat adalah faktor yang menentukan hukum, dalam kaidah ushul fiqih :
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وَسَبَبِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمُا
Ada dan tidaknya hukum itu tergantung pada sebab (illat) nya.
Ukuran illat adalah maslahat-mudharat. karena itu berlaku kaidah niat dan illat. Jika niatnya jelek dan menimbulkan mudharat, nilai ibadahnya bisa kurang atau hilang sama sekali. Tetapi jika niatnya bagus dan menimbulkan maslahat (baik secara personal maupun sosial), hukumnya sunnah, bernilai ibadah tinggi. Sebahai contoh memakai jubah dan sorban jika niatnya mengikuti Rasulullah bisa bernilai ibadah. Jika murni karena budaya, hukumnya mubah. Tetapi, jika niatnya pamer keshalehan dan dampaknya ujub personal, hukumnya haram karena nilai ibadahnya hilang sama sekali.
Sesuai dengan namanya, ibadah muamalah adalah ibadah yang dilakukan dalam bentuk menjaga hubungan sesama manusia yang tidak menyalahi aturan Allah. Secara umum, prinsip dalam ibadah muamalah adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan jual beli barang yang haram
- Tidak menipu ataupun memanipulasi takaran, timbangan, dan kualitas barang
- Tidak melakukan suap, sogok, atau risywah
- Tidak melakukan kegiatan riba, termasuk bunga
Itulah perbedaan ibadah mahdhah, ghoiru mahdhah dan ibadah muamalah. Pada dasarnya, setiap ibadah mahdhah adalah dilarang kecuali yang diperintahkan oleh Allah SWT, sedangkan setiap ibadah muamalah adalah boleh kecuali yang dilarang oleh Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar