[22.52, 28/1/2022] Mustolih Hakim 무스터리하낌:
Ramai dibicarakan mengenai minum kopi yang bisa masuk surga bagi orang yang meminumnya selama diperutnya masih ada kopi, ini menarik.
Dikisahkan oleh Sayyif Nahlawi Ibnu Sayyid Khalil, ada cerita menarik tentang kopi dan sufi dari tanah Maghribi. Cerita itu dapatkan dari gurunya, Syaikh Salim Samarah.
Doa Nabi Muhammad SAW untuk Peminum Kopi
Apakah Minum Kopi termasuk Sunnah Nabi Muhammad SAW?
Sumber Dalil bagi peminium kopi masuk surga
Sufi pun berkata, "Wahai Rasulullah SAW, saya suka minum kopi,". Kemudian Rasulullah SAW pun langsung meminta sufi untuk membaca doa khusus saat hendak minum kopi.
"Ya Allah, jadikanlah kopi yang saya teguk sebagai cahaya bagi penglihatanku, kesehatan bagi badanku, penawar hatiku, obat bagi segala penyakit, duhai zat yang Maha Kuat dan Maha Teguh, lalu membaca bismillahirrahmanirahim,".
Kemudian, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Malaikat akan terus memintakan ampunan untukmu selama rasa kopi masih menempel di mulutmu,"
Siapapun Ulama Sufi tersebut hanyalah manusia biasa dibawah Nabi, yang tentu saja tidak maksum seperti Nabi. Beliau beliau bisa saja khilaf, salah dan terjerumus dosa. Apa yang Beliau katakan dari pribadinya sendiri (bukan dari Al Quran atau Hadits) tentu tidak wajib untuk di percayai. Apalagi jika menyelisihi hukum syar'i. Yang kita tahu bahwa saat Nabi masih hidup tidak pernah membahas tentang kopi. tidak ada satu hadits pun yang menyinggung tentang kopi. Apalagi mengatakan orang yang meninggal dunia yang perutnya masih ada kopinya dijamin masuk surga. ini kedengeranya menjadi sangat lucu. Dan bahkan mungkin dizaman Nabi belum mengenal kopi.
Yang jadi pertanyaan adalah : Jika sumber hukum itu diambil dari sebuah mimpi. Bisakan sebuah mimpi menjadi hujjah? Jika sumber hukum itu dari Nabi langsung, sementara Nabi sudah meninggal dunia, Benarkah orang dijaman sepeninggal Nabi Muhammad SAW bisa bertemu dengan Nabi jasad dan fisiknya secara sadar? Seperti yang diceritakan Ulama sufi tersebut diatas.
Setelah syariat Nabi Muhammad SAW, mimpi tidak bisa lagi menjadi hujjah untuk sebuah hukum sebagaimana terjadi di zaman Nabi Ibrahim AS. Imam Asy-Syathibi menegaskan, "Sesungguhnya mimpi dari selain para Nabi secara syara’i tidak boleh dijadikan landasan untuk menghukumi perkara apapun, kecuali setelah ditimbang dengan hukum syariat. Apabila diperbolehkan maka bisa diamalkan. Bila tidak diperbolehkan maka wajib ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidah dari mimpi tersebut hanyalah memberi kabar gembira atau peringatan; adapun menentukan sebuah hukum dengannya maka tidak boleh sama sekali." Demikian dipaparkannya dalam Al-I’tisham (2/78).
Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi juga menambahkan, para ulama telah bersepakat bahwa mimpi tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Jadi mimpi hanyalah sebatas memberi kabar gembira atau peringatan. Di samping itu bisa juga menjadi ibrah (pelajaran) apabila sesuai dengan dalil syar’i yang shahih. Demikian sebagaimana ia tulis dalam At-Tankiil (2/242).
Persoalan ini memang memunculkan pro dan kontra dalam kajian fikih klasik. Menurut pandangan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia, Ustaz M Zaitun Rasmin, melihat Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar merupakan kebohongan. Bahkan menurut dia, tak ada satu pun orang yang bisa melihat atau memanggil Rasulullah dan malaikat kala sadar.
Contoh kata kata sufi :
- Di antara orang yang tidak mempunyai harga diri adalah mereka yang dengan mudahnya memberitahukan usianya kepada orang lain, karena kalau usianya lebih muda, tentu mereka akan menganggapnya rendah dan jika usianya lebih tua, tentu mereka akan beranggapan bahwa ia sudah pikun.
- Jika rasa ujub menghinggapi aktifitasmu, maka lihatlah keridhaan siapa yang kau harapkan, pahala mana yang kau suka, sanksi mana yang kau benci. Maka jika engkau memikirkan satu di antara kedua hal ini, niscaya akan hadir di depan matamu apa yang sudah kamu lakukan.
- Jika engkau melihat seseorang berjalan di atas air dan bisa terbang di udara, maka janganlah kehebatan itu menjadikan kalian lengah dan terheran-heran kepadanya sampai kamu mengetahui secara persis atas apa yang di kerjakannya itu berlandaskan pada Al-Qur'an dan as-sunnah.
- Menganggap benar dengan hanya satu pandangan merupakan suatu bentuk ketertipuan. Berpegangan dengan suatu pendapat itu lebih selamat daripada berkelebihan dan penyesalan. Melihat dan berpikir, keduanya akan menyingkap keteguhan hati dan kecerdasan. Bermusyawarah dengan orang bijak merupakan bentuk kemantapan jiwa dan kekuatan mata hati. Maka, berpikirlah sebelum menentukan suatu ketetapan, atur strategi sebelum menyerang, dan musyawarahkan terlebih dahulu sebelum melangkah maju ke depan.
- Terlalu keras dan menutup diri terhadap orang lain akan mendatangkan musuh, dan terlalu terbuka juga akan mendatangkan kawan yang tidak baik, maka posisikan dirimu di antara keduanya.
- Manusia yang paling tinggi kedudukannya adalah mereka yang tidak melihat kedudukan dirinya, dan manusia yang paling banyak memiliki kelebihan adalah mereka yang tidak melihat kelebihan dirinya.
- Bergaul dengan masyarakat. Setiap kali melihat perilaku tercela seseorang, maka ia segera menuduh dirinya sendiri juga memiliki sifat tercela itu. Kemudian ia tuntut dirinya untuk segera meninggalkannya. Sebab, seorang Mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya. Ketika melihat aib orang lain ia akan melihat aib-aibnya sendiri.
Pemahaman menyimpang dari sufisme adalah Wahdatul wujud yaitu keyakinan bahwa Allah Ta'ala menyatu dengan alam semesta. Tidak terpisah antara makhluk dan Khaliq (Sang Pencipta). Karena itu, wujud alam semesta ini hakekatnya merupakan wujud Allah sendiri. Sehingga dzat makhluk adalah Dzat Allah itu sendiri. (Firaq Mu'ashirah, 3/994). Demikian juga Al-Hulul, yakni keyakinan bahwa Allah Ta'ala dapat masuk ke dalam makhluk-Nya. Pencetus aqidah ini adalah seorang tokoh Sufi, Husain bin Manshur, yang terkenal dengan sebutan al-Hallaj. Dia memiliki prinsip bahwa Allah Ta'ala ibarat ruh yang bertempat di setiap benda, dan tidak ada pemisah antara al-Khaliq (Sang Pencipta) dengan Makhluk. Dalam bait syairnya, al-Hallaj mengatakan,
Memahami sufisme menurut saya boleh saja, selagi dilandasi dengan syari'at yang kuat. Karena tanpa syariat yang kuat akan mudah sekali tergelincir pada jurang kesesatan. Jika sufi diibaratkan puncak maka sisi kanan dan kirinya adalah jurang kesesatan. Jika sedikit saja terpeleset maka ia akan terjerumus dan tergelincir pada jurang tersebut. Tapi jika ia tegus dengan landasan syari'at yang kuat memahami ilmu ilmu fiqih terlebih dahulu... Maka Ia akan bisa bertahan di puncak tertinggi dalam mencintai dan mengibadahi sang kholiq. Tapi jika tanpa landasan pondasi yang kuat maka syetanlah yang akan datang kepadanya... Masih ingat ketika Syech Abdul Qodir Jailani dalam khalwatnya ditemui cahaya yg sangat terang. Kemudian cahaya tersebut berkata kepada Syech Abdul Qodir Al Jailani, "Aku ini adalah Tuhanmu, Telah kuhalalkan segala yang haram maka lakukanlah sesuatu yang haram itu menjadi halal bagimu.." Syech Abdul Qodir yang pondasi syari'atnya kuat langsung memahami dengan cerdas kata kata tersebut, dan kemudian Beliau menjawab : "Pergilah kau syetan laknatulloh...." Mendengar hardikan Syech Abdul Qodir syetan tersebut berkata : " Ribuan orang dan ratusan ulama telah aku jerumuskan dengan cara ini dan saya berhasil, kecuali engkau.... Kau telah selamat dari tipu dayaku". Ketika hal ini diceritakan kepada murid muridnya, salah satu muridnya bertanya : "Dari mana guru tahu kalau yang datang itu syetan?" Syech abdul Qodir menjawab : "Jika Dia Tuhan tidak mungkin menyuruh kepada perbuatan yang haram.. dan menghalalkan ssesuatu yang telah diharamkan ".
Dari cara tipu daya syetan tersebut, sudah berapa banyak orang yang mengaku Nabi karena bisikannya, berapa banyak yang mengaku sebagai imam mahdi, mengaku sebagai malaikat. Mengaku bertemu Nabi secara langsung dan lain sebagainya. Jadi kesimpulanya ketika ada sebuah argumen, pendapat ataupun fatwa yang menyelisihi Al Qur'an maupun hadits, ijma dan qiyas para Ulama maka sebaiknya tinggalkan dan janganlan mengambilnya sebagai hujjah dalam menentukan hukum syar'i...