Sabtu, 29 Januari 2022

USTADZ : MINUM KOPI MASUK SURGA... INI USTADZ APA SALES KOPI

 [22.52, 28/1/2022] Mustolih Hakim 무스터리하낌: 



Ramai dibicarakan mengenai minum kopi yang bisa masuk surga bagi orang yang meminumnya selama diperutnya masih ada kopi, ini menarik. 

Al Allamah Abdul Qodir Bin Muhammad Al Jaziry Dalam kitabnya Umdatus Shofwah fi Hukmil Qohwah, banyak ulama yang berfatwa mengenai hukum kebolehan meminum kopi seperti Syidi Syeh Zakariya Al anshori, Syidi Syeh Abdurrohman Bin Ziyad , Syidi Syeh Zarruq Al Maliki Al Maghribi,  Syidi Syeh Abu Bakr bin Salim Attarimi, dan Syidi Syeh Abdulloh Al Haddad. Nama-nama yang telah disebut di atas merupakan tokoh tokoh besar sufi. Tidak hanya berfatwa bahkan banyak juga ulama yang telah mengarang kitab yang isinya membahas Khusus mengenai hukum kopi dan faidah Meminum kopi, diantaranya Sayyid Al Allamah Abdurrohman bin Muhammad Al Aidrus dalam Risalah Inusi as-Shofwah bi Anfusi al-Qohwah, juga Al Imam Al Faqih Syeh Bamakhromah mengarang syair tentang kopi yang Syairnya di komentari oleh banyak ulama. Lalu dari Indonesia juga ada Al-Allamah Syeh Ikhsan Jampes Kediri dalam kitabnya Irsyadul Ikhwan fi Syurbil Qohwah wa Addukhon, juga Syeh abdul Qodir Bin Syekh dalam kitab Shofwatu As Shofwah fi Bayan hukmil Qohwah. Juga dijelaskan dalam kitab Tarikh Ibnu Toyyib mengenai keutamaan Kopi. dan banyak lagi ulama yang menjelaskan tentang kopi.
Dikisahkan oleh Sayyif Nahlawi Ibnu Sayyid Khalil, ada cerita menarik tentang kopi dan sufi dari tanah Maghribi. Cerita itu dapatkan dari gurunya, Syaikh Salim Samarah.


Doa Nabi Muhammad SAW untuk Peminum Kopi
Apakah Minum Kopi termasuk Sunnah Nabi Muhammad SAW?

Sumber Dalil bagi peminium kopi masuk surga 

Suatu hari, sang sufi berbicara kepada Nabi Muhammad SAW tentang kopi. Pertemuan mereka saat itu dilakukan dalam kondisi sadar. Dalam literatur tasawuf, para sufi disebut bukan saja bisa berjumpa Nabi dalam keadaan terjaga melainkan juga dalam keadaan tidur atau melalui mimpi.
Sufi pun berkata, "Wahai Rasulullah SAW, saya suka minum kopi,". Kemudian Rasulullah SAW pun langsung meminta sufi untuk membaca doa khusus saat hendak minum kopi.
"Ya Allah, jadikanlah kopi yang saya teguk sebagai cahaya bagi penglihatanku, kesehatan bagi badanku, penawar hatiku, obat bagi segala penyakit, duhai zat yang Maha Kuat dan Maha Teguh, lalu membaca bismillahirrahmanirahim,".
Kemudian, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Malaikat akan terus memintakan ampunan untukmu selama rasa kopi masih menempel di mulutmu,"

Siapapun Ulama Sufi tersebut hanyalah manusia biasa dibawah Nabi, yang tentu saja tidak maksum seperti Nabi. Beliau beliau bisa saja khilaf, salah dan terjerumus dosa. Apa yang Beliau katakan dari pribadinya sendiri (bukan dari Al Quran atau Hadits) tentu tidak wajib untuk di percayai. Apalagi jika menyelisihi hukum syar'i. Yang kita tahu bahwa saat Nabi masih hidup tidak pernah membahas tentang kopi. tidak ada satu hadits pun yang menyinggung tentang kopi. Apalagi mengatakan orang yang meninggal dunia yang perutnya masih ada kopinya dijamin masuk surga. ini kedengeranya menjadi sangat lucu. Dan bahkan mungkin dizaman Nabi belum mengenal kopi. 

Yang jadi pertanyaan adalah : Jika sumber hukum itu diambil dari sebuah mimpi. Bisakan sebuah mimpi menjadi hujjah? Jika sumber hukum itu dari Nabi langsung, sementara Nabi sudah meninggal dunia, Benarkah orang dijaman sepeninggal Nabi Muhammad SAW bisa bertemu dengan Nabi jasad dan fisiknya secara sadar? Seperti yang diceritakan Ulama sufi tersebut diatas.

Setelah syariat Nabi Muhammad SAW, mimpi tidak bisa lagi menjadi hujjah untuk sebuah hukum sebagaimana terjadi di zaman Nabi Ibrahim AS. Imam Asy-Syathibi menegaskan, "Sesungguhnya mimpi dari selain para Nabi secara syara’i tidak boleh dijadikan landasan untuk menghukumi perkara apapun, kecuali setelah ditimbang dengan hukum syariat. Apabila diperbolehkan maka bisa diamalkan. Bila tidak diperbolehkan maka wajib ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidah dari mimpi tersebut hanyalah memberi kabar gembira atau peringatan; adapun menentukan sebuah hukum dengannya maka tidak boleh sama sekali." Demikian dipaparkannya dalam Al-I’tisham (2/78).

Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi juga menambahkan, para ulama telah bersepakat bahwa mimpi tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Jadi mimpi hanyalah sebatas memberi kabar gembira atau peringatan. Di samping itu bisa juga menjadi ibrah (pelajaran) apabila sesuai dengan dalil syar’i yang shahih. Demikian sebagaimana ia tulis dalam  At-Tankiil (2/242).

Persoalan ini memang memunculkan pro dan kontra dalam kajian fikih klasik. Menurut pandangan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia, Ustaz M Zaitun Rasmin, melihat Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar merupakan kebohongan. Bahkan menurut dia, tak ada satu pun orang yang bisa melihat atau memanggil Rasulullah dan malaikat kala sadar.

Sufisme merupakan sebuah konsep dalam Islam, yang didefinisikan oleh para ahli sebagai bagian batin, dimensi mistis Islam, atau yang lain berpendapat bahwa sufisme adalah filosofi perennial yang telah ada sebelum kehadiran agama, ekspresi yang berkembang bersama agama Islam. Itulah mengapa ada banyak kata-kata sufi yang sudah ada sejak dulu, dan masih eksis hingga saat ini.

Contoh kata kata sufi : 

  1. Di antara orang yang tidak mempunyai harga diri adalah mereka yang dengan mudahnya memberitahukan usianya kepada orang lain, karena kalau usianya lebih muda, tentu mereka akan menganggapnya rendah dan jika usianya lebih tua, tentu mereka akan beranggapan bahwa ia sudah pikun.
  2. Jika rasa ujub menghinggapi aktifitasmu, maka lihatlah keridhaan siapa yang kau harapkan, pahala mana yang kau suka, sanksi mana yang kau benci. Maka jika engkau memikirkan satu di antara kedua hal ini, niscaya akan hadir di depan matamu apa yang sudah kamu lakukan.
  3. Jika engkau melihat seseorang berjalan di atas air dan bisa terbang di udara, maka janganlah kehebatan itu menjadikan kalian lengah dan terheran-heran kepadanya sampai kamu mengetahui secara persis atas apa yang di kerjakannya itu berlandaskan pada Al-Qur'an dan as-sunnah.
  4. Menganggap benar dengan hanya satu pandangan merupakan suatu bentuk ketertipuan. Berpegangan dengan suatu pendapat itu lebih selamat daripada berkelebihan dan penyesalan. Melihat dan berpikir, keduanya akan menyingkap keteguhan hati dan kecerdasan. Bermusyawarah dengan orang bijak merupakan bentuk kemantapan jiwa dan kekuatan mata hati. Maka, berpikirlah sebelum menentukan suatu ketetapan, atur strategi sebelum menyerang, dan musyawarahkan terlebih dahulu sebelum melangkah maju ke depan.
  5. Terlalu keras dan menutup diri terhadap orang lain akan mendatangkan musuh, dan terlalu terbuka juga akan mendatangkan kawan yang tidak baik, maka posisikan dirimu di antara keduanya.
  6. Manusia yang paling tinggi kedudukannya adalah mereka yang tidak melihat kedudukan dirinya, dan manusia yang paling banyak memiliki kelebihan adalah mereka yang tidak melihat kelebihan dirinya.
  7. Bergaul dengan masyarakat. Setiap kali melihat perilaku tercela seseorang, maka ia segera menuduh dirinya sendiri juga memiliki sifat tercela itu. Kemudian ia tuntut dirinya untuk segera meninggalkannya. Sebab, seorang Mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya. Ketika melihat aib orang lain ia akan melihat aib-aibnya sendiri.

Pemahaman menyimpang dari sufisme adalah Wahdatul wujud yaitu keyakinan bahwa Allah Ta'ala menyatu dengan alam semesta. Tidak terpisah antara makhluk dan Khaliq (Sang Pencipta). Karena itu, wujud alam semesta ini hakekatnya merupakan wujud Allah sendiri. Sehingga dzat makhluk adalah Dzat Allah itu sendiri. (Firaq Mu'ashirah, 3/994). Demikian juga Al-Hulul, yakni keyakinan bahwa Allah Ta'ala dapat masuk ke dalam makhluk-Nya. Pencetus aqidah ini adalah seorang tokoh Sufi, Husain bin Manshur, yang terkenal dengan sebutan al-Hallaj. Dia memiliki prinsip bahwa Allah Ta'ala ibarat ruh yang bertempat di setiap benda, dan tidak ada pemisah antara al-Khaliq (Sang Pencipta) dengan Makhluk. Dalam bait syairnya, al-Hallaj mengatakan,

أنا من أهوى ومن أهوى أنا … نحن روحان حللنا بدنا
فإذا أبصرتني أبصرته … وإذا أبصرته أبصرتني

Saya orang yang menggerakkan dan orang yang menggerakkan adalah saya
Kami dua ruh yang menetap di satu jasad
Jika Engkau melihatku, akupun melihat-Nya
Dan jika aku melihat-Nya, Engkau melihatku. (Firaq Mu'ashirah, 3/988).

Memahami  sufisme menurut saya boleh saja, selagi dilandasi dengan syari'at yang kuat. Karena tanpa syariat yang kuat akan mudah sekali tergelincir pada jurang kesesatan. Jika sufi diibaratkan puncak maka sisi kanan dan kirinya adalah jurang kesesatan. Jika sedikit saja terpeleset maka ia akan terjerumus dan tergelincir pada jurang tersebut. Tapi jika ia tegus dengan landasan syari'at yang kuat memahami ilmu ilmu fiqih terlebih dahulu...  Maka Ia akan bisa bertahan di puncak tertinggi dalam mencintai dan mengibadahi sang kholiq. Tapi jika tanpa landasan pondasi yang kuat maka syetanlah yang akan datang kepadanya...   Masih ingat ketika Syech Abdul Qodir Jailani dalam khalwatnya ditemui cahaya yg sangat terang. Kemudian cahaya tersebut berkata kepada Syech Abdul Qodir Al Jailani, "Aku ini adalah Tuhanmu, Telah kuhalalkan segala yang haram maka lakukanlah sesuatu yang haram itu menjadi halal bagimu.." Syech Abdul Qodir yang pondasi syari'atnya kuat langsung memahami dengan cerdas kata kata tersebut, dan kemudian Beliau menjawab : "Pergilah kau syetan laknatulloh...."  Mendengar hardikan Syech Abdul Qodir syetan tersebut berkata : " Ribuan orang dan ratusan ulama telah aku jerumuskan dengan cara ini dan saya berhasil, kecuali engkau.... Kau telah selamat dari tipu dayaku". Ketika hal ini diceritakan kepada murid muridnya, salah satu muridnya bertanya : "Dari mana guru tahu  kalau yang datang itu syetan?"  Syech abdul Qodir menjawab : "Jika Dia Tuhan tidak mungkin menyuruh kepada perbuatan yang haram.. dan menghalalkan ssesuatu yang telah diharamkan ". 

Dari cara tipu daya syetan tersebut, sudah berapa banyak orang yang mengaku Nabi karena bisikannya, berapa banyak yang mengaku sebagai imam mahdi, mengaku sebagai malaikat. Mengaku bertemu Nabi secara langsung dan lain sebagainya. Jadi kesimpulanya ketika ada sebuah argumen, pendapat ataupun fatwa yang menyelisihi Al Qur'an maupun hadits, ijma dan qiyas para Ulama maka sebaiknya tinggalkan dan janganlan mengambilnya sebagai hujjah dalam menentukan hukum syar'i...



HUKUM MAKAN DAN MINUM SERTA TIDUR DI DALAM MASJID, MENURUT 4 IMAM MADZHAB

 



Sahabat Abdullah bin Harits az-Zubaidi mengatakan,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

Di zaman Nabi Kami makan roti dan daging di dalam masjid. (HR. Ibnu Majah 3425, dan dishahihkan al-Albani)

 (kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jus II, halaman 137-174)

ﺇِﺑَﺎﺣَﺔُ ﺍْﻷَﻛْﻞِ ﻭَﺍﻟﺸُّﺮْﺏِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻮْﻡِ ﻓِﻴْﻬَﺎ : ﻓَﻌَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨَّﺎ ﻓِﻲ ﺯَﻣَﻦِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻨَﺎﻡُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻧَﻘِﻴْﻞُ ﻓِﻴْﻪِ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﺷَﺒَﺎﺏٌ

Boleh hukumnya, makan, minum dan tidur di masjid di mana saja. Terdapat sebuah hadits dari Ibnu Umar, beliau berkata : Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah saw suka tidur di masjid, kami tidur qailulah (tidur tengah hari) di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 213).

An-Nawawi mengatakan,

قال الشافعي والأصحاب: يجوز للمعتكف وغيره أن يأكل في المسجد ويشرب ويضع المائدة، ويغسل يده بحي
ث لا يتأذى بغسالته أحد، وإن غسلها في الطست فهو أفضل، …. قال أصحابنا: ويستحب للآكل أن يضع سفرة ونحوها ليكون أنظف للمسجد وأصون

As-Syafi’i dan para ulama syafi’iyah mengatakan, boleh bagi orang yang I’tikaf atau yang lainnya untuk makan, minum, dan membawa makanan di masjid. Demikian pula cuci tangan di masjid, selama kotorannya tidak mengganggu orang lain. Jika cuci tangan dilakukan di wadah, itu lebih bagus…. Para ulama syafi’iyah  mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang makan untuk memasang alas atau semacamnya agar lebih menjaga kebersihan masjid.” (al-Majmu’, 6/534).

 

TIDUR DI DALAM MASJID MENURUT 4 IMAM MADZHAB

1. Menurut madzhab Hanafi

Tidur di dalam masjid itu hukumnya makruh, kecuali bagi musafir dan orang yang sedang beri’tikaf.

Dan, apabila ada seseorang yang hendak tidur di masjid, namun sebelum itu ia berniat untuk beri’tikaf dan melakukan ketaatan di dalamnya, maka tidak ada larangan baginya untuk tidur di dalam masjid setelah itu.

2. Menurut madzhab Asy-Syafi’i

Tidur di dalam masjid itu tidak dimakruhkan, kecuali tidurnya akan mengganggu orang lain yang hendak beribadah. Misalnya jika orang yang tidur itu mengeluarkan suara dengkuran yang cukup keras.

3. Menurut madzhab Hambali

Tidur di dalam masjid itu dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf dan juga yang lainnya, asalkan ia tidak tidur di hadapan orang-orang yang akan melaksanakan shalat, sebab melakukan shalat di depan orang yang sedang tidur hukumnya makruh.

Dan para jamaah shalat berhak untuk membangunkan orang yang tidur itu jika ia tertidur di bagian depan masjid.

4.        Menurut madzhab Maliki:

Tidur di dalam masjid itu dibolehkan asal pada siang hari, sedangkan untuk malam hari hanya dibolehkan jika masjid tersebut berada di pedesaan dan tidak diperkotaan, karena dimakruhkan untuk tidur di dalamnya bagi para tuna wisma atau orang yang kemalaman di jalan.

Adapun jika masjid dijadikan sebagai tempat tinggal, maka hal itu tidak dibolehkan, kecuali bagi seseorang yang memang berniat untuk mengabdikan dirinya di dalam masjid untuk beribadah.

Namun khusus untuk kaum pria saja, sedangkan untuk kaum perempuan tetap tidak dibolehkan.

HUKUM MAKAN DAN MINUM DI DALAM  MASJID MENURUT 4 IMAM MADZHAB

1. Menurut madzhab Hanafi

Memakan makanan yang tidak menimbulkan bau tak sedap hukumnya makruh. Sedangkan jika makanan tersebut dapat menimbulkan bau tak sedap seperti bawang putih atau bawang merah, maka hukumnya makruh tahrim (makruh yang lebih dekat dengan haram).

Karena orang yang sudah memakannya saja sudah dilarang untuk masuk ke dalam masjid, sama seperti orang yang memiliki bau mulut yang menyengat hingga aromanya dapat mengganggu para pelaksana shalat lainnya.

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

 مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]


Dan, hukum larangan ini juga berlaku bagi siapa saja yang dapat mengganggu jamaah di dalam masjid, meski hanya melalui lisannya sekalipun.

2. Menurut madzhab Maliki

Dibolehkan bagi para musafir yang tidak memiliki tempat bernaung untuk menginap di dalam masjid serta memakan makanan di dalamnya, asalkan dari jenis makanan yang tidak mengotori masjid tersebut, seperti buah kurma atau yang lainnya.

Namun sebenamya mereka juga boleh memakan makanan yang dapat mengotori masjid, asalkan mereka dapat menjamin kebersihannya, misalkan dengan menyapunya setelah ia makan.

Tapi dengan syarat, asalkan makanan itu tidak menimbulkan bau yang tidak sedap. Jika menimbulkan bau tak sedap, maka diharamkan baginya untuk memakan makanan tersebut di dalam masjid.

3. Menurut madzhab Asy-Syaf i

Memakan makanan di dalam masjid hukumnya mubah, asalkan tidak mengotori masjid, seperti memakan keju kering atau madu.

Namun apabila dapat mengotorinya, maka diharamkan bagi siapa pun untuk makan di dalamnya, karena mengotori masjid hukumnya haram, meskipun makanan itu suci.

Lain halnya jika makanan tersebut, sisanya hanya sekadar berupa sampah yang dapat disapu, bukan kotoran yang bernoda, maka memakannya di dalam masjid hukumnya makruh.

4. Menurut madzhab Hambali:

Bagi orang-orang yang beri’tikaf atau juga yang lainnya boleh memakan makanan apa saja di dalam masjid, asalkan tidak menimbulkan noda, tidak membuang tulang, atau semacarmya.

Apabila hal itu terjadi, maka diwajibkan baginya untuk membersihkan masjid tersebut dari kotoran yang disebabkannya.

Hukum ini berlaku hanya untuk makanan yang tidak menimbulkan bau tak sedap, seperti bawang putih atau bawang merah, karena memakan makanan seperti itu di dalam masjid hukumnya dimakruhkan.

Dan, dimakruhkan pula bagi orang yang sudah memakannya untuk masuk ke dalam masjid, sebagaimana dimakruhkan pula bagi orang yang menyebarkan bau busuk dari mulutnya.

Apabila orang-orang seperti itu sudah terlanjur masuk ke dalam masjid, maka bagi jamaah lainnya dibolehkan untuk mempersilahkan mereka keluar dari masjid agar tidak mengganggu orang-orang yang hendak beribadah.

Sebagaimana dimakruhkan pula bagi siapa pun untuk mengeluarkan angin yang tidak sedap aromanya di dalam masjid.

 

Sabtu, 22 Januari 2022

Mencoba peruntungan dengan berjualan Foto dan Desain Grafis vector

Salah satu foto penulis yang laku terjual

Jika kalian hobi fotografi atau hobi desain grafis, tidak ada salahnya mencoba peruntungan dari hasil karya kalian untuk dijual di Microstock, salah satunya adalah di Shutterstiock. Dari pada hasil karya jepretan kamera kalian hanya memenuhi hardisk, flashdisk dan memori hp. Lebih baih untuk mencoba menjualnya di shutterstock. Kecuali hasil jepretan berupa foto, kalian juga bisa menjual hasil karyanya yang berupa desain grafis vektor maupun video footage. Seperti penulis juga mencoba iseng iseng mengupload beberapa file foto yang tersimpan lama di memory kamera. Dan tak disangka tak diduga ternyata ada juga yang membeli. Walaupun saat penulis menulis artikel ini foto yang terjual baru tiga biji, namun tidak mengapa, itu sudah lumayan dan tentu membuat kita semakin semangat didalam menekuni dunia fotografi maupun desain grafis. Bagi kalian yang mempunyai hobi sama dengan penulis silakan untuk mencoba peruntungan dengan menjual hasil karya kalian di microstock. Ada banyak sekali mocrostock yang siap menampung hasil karya kalian untuk ditawarkan keseluruh dunia. Kita bisa menyalurkan hobi sekaligus berpenghasilan. Assyeek bukan.... Selamat mencoba ya...


Foto hasil jepretan di sebelah rumah, juga bisa kita tawarkan


Foto mobil kuno saat dipamerkan di sebuah mall



Gambar 3 foto yang laku 

https://www.shutterstock.com/g/Mustolih+hakim


Selasa, 04 Januari 2022

Wisata Pantai termurah, Pantai Setrojenar Kebumen, Jateng.


Pantai Bocor/ Setrojenar berada wilayah Kebumen bagian selatan, merupakan tempat wisata yang harus dicoba untuk anda kunjungi karena pesona keindahannya. Para pedagang di tempat wisata Pantai Bocor Kebumen Jawa Tengah juga sangat ramah tamah terhadap wisatawan lokal maupun wisatawan asing. Dan yang pastinya jajanyanya murah murah dan harganya tidak aji mumpung. Kota Kebumen bafgian selatan selain pantai Menganti, Karangbolong, Petanahan dan Logending ayah, juga terkenal akan Wisata Pantai Bocor di Kebumen Jawa Tengah yang sangat menarik untuk dikunjungi.

Keindahan Pantai Bocor tidak kalah dengan pantai-pantai yang lain di Kebumen. Pantai setrojenar ini sudah lebih dahulu terkenal dalam dunia pariwisata di Kebumen sebelum pantai pantai yang lain. Pantai selatan yang berada diperairan Samudera Indonesia  ini  ombak atau gelombangnya sangat besar karena tidak ada lagi pulau pulau besar sampai ke benua antartika. Sehingga bagi pengunjung harus tetap waspada.

Bagi kalian yg menyukai suasana pantai tak ada salahnya anda datang ke Pantai Bocor atau pantai setrojenar. Yang terletak kurang lebih 10 km dari kota Kebumen ke arah selatan. Dan 80 KM dari Bandara YIA Yogyakarta. Pantai ini menawarkan pemandangan dan suasana pantai yang masih asri, tiket masuk gratis, hanya dikenai parkir saja untuk hari biasa roda 4 Rp. 5000,- dan hari hari besar libur Rp. 10.000,-  hari biasa gratis.

ALANGKAH INDAHNYA JIKA CINTA KITA KEPADA ALLAH DAN ROSUL-NYA SEPERTI CINTANYA LAILA DAN MAJNUN

Sebuah Cerita kisah cinta dua sejoli yang sedang dimabuk asmara, Membangkitkan semangat luar biasa untuk mempertahankan cintanya. Mereka rel...