Rabu, 15 Januari 2020

Penangkapan Sang Maharaja Totok Santoso Hadiningrat beserta Permaisuri

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap Raja Kraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya yang bergelar Dyah Gitarja, Selasa (14/01/2029) sore. Keduanya diamankan ketika dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju ke kratonnya di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Polisi untuk sementara mengamankan keduanya di Mapolres Purworejo. "Benar keduanya kami amankan, tadi sore. Statusnya tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto SIK.
Keduanya diamankan karena diduga melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi ‘Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran kalangan masyarakat, dihukum maksimal sepuluh tahun penjara’.
Selain itu, polisi menduga keduanya melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Sementara untuk dugaan tindak pidana makar masih kami dalami," tuturnya.
Menurutnya, pasangan raja dan permaisuri itu akan dibawa ke Mapolda Jateng. Sejumlah penyidik juga melakukan penggeledahan di kompleks kraton.
Mereka mengamankan sejumlah dokumen seperti KTP milik tersangka dan dokumen palsu yang dicetak tersangka untuk sarana merekrut anggota. Polisi juga memeriksa sepuluh warga Pogung Juru Tengah sebagai saksi. (Jas)
Pihak kepolisian langsung menelusuri munculnya Keraton Agung Sejagat yang ramai dibicarakan publik, mulai dari mengumpulkan data-data hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada hari ini Selasa, 14 Januari 2020. Kedua orang yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu menjadi sorotan setelah mengelar wilujengan dan kirab budaya pada 10-12 Januari 2020 lalu. 

mengumpulkan data
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, sudah mengirim petugas ke lokasi untuk mengumpulkan data terkait munculnya kerajaan yang dipimpin Totok.
"Hari ini kami personel ke Purworejo, bersama dengan Polres Purworejo akan melakukan pengumpulan data-data terkait legalitas hingga sejarah," kata Rycko.

Menurut dia, masyarakat menjadi resah ketika Totok mendeklarasikan sebagai Rangkai Mataram Agung yang menjadi juru damai dunia. Selain itu, ia klaim sebagai kekaisaran dunia yang muncul setelah berakhirnya perjanjian antara Majapahit dengan Portugis 500 tahun yang lalu.
"Tentu ini sudah meresahkan masyarakat, dilihat dari aspek sosial, aspek kultural, aspek kesejarahan, banyak yang simpang siur. Kita akan pelajari itu semua," ujarnya.



Asasl Usul Totok Santoso 


Siapa sangka Totok Santoso Hadiningrat pria yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat ternyata sempat tinggal selama enam tahun di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Lurah Ancol Rusmin mengatakan, Totok tinggal di bedeng kayu berukuran 2x3 meter di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.

"Dia tinggal di bedeng kayu semi permanen ukuran 2x3 di bantaran rel," kata Rusmin di Kampung Bandan, Ancol Rabu (15/1/2020) malam.
Sementara itu, Ketua RT 012/ RW 005 Kelurahan  Ancol Abdul Manaf mengatakan, Totok tinggal di sana sejak tahun 2011.
"Jadi dia bikin surat pengantar bikin KTP 2011. 2012 balik lagi, bikin KTP," kata Abdul kepada wartawan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. Abdul mengatakan, selama tinggal di sana, Totok tidak begitu menyita perhatian warga sekitar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALANGKAH INDAHNYA JIKA CINTA KITA KEPADA ALLAH DAN ROSUL-NYA SEPERTI CINTANYA LAILA DAN MAJNUN

Sebuah Cerita kisah cinta dua sejoli yang sedang dimabuk asmara, Membangkitkan semangat luar biasa untuk mempertahankan cintanya. Mereka rel...